Rabu, 09 Februari 2011

Hukum Kewarisan Islam (Faraidh) (1)

Saya akan mencoba untuk memberikan sedikit pengetahuan saya di bidang Hukum Kewarisan Islam yang telah saya pelajari selama mengikuti perkuliahan hukum kewarisan islam. Pembahasan mengenai hukum faraid ini akan lebih saya titik beratkan kepada cara perhitungan pembagian harta warisan, dan oleh karena pembahasan ini sangat panjang sekali, maka akan saya buat secara bersambungan dan saling berkaitan antara yg satu dengan yang lain. Semoga bermanfaat.

FARAIDH, berasal dari bahasa Arab yaitu Al-Faraidh, yang artinya adalah masalah-masalah pembagian warisan. Al-Faraidh merupakan bagian-bagian yang sudah ditentukan kadarnya (porsinya). Secara garis besar ilmu faraidh ini memuat 3 hal utama, yaitu :
  1. Pengetahuan tentang siapa-siapa yang menjadi kerabat dari pewaris.
  2. Berapa besar bagian dari ahli waris tersebut.
  3. Bagaimana cara menghitung/membaginya.
SUMBER HUKUM :
  1. Al-Quran (Surat An-nissa ayat 11, 12, dan 176).
  2. Hadist/Sunnah Nabi.
  3. Roiyu (Akal pikiran), yang diperoleh dari Istijhad.

SYARAT-SYARAT RUKUN PEWARISAN :
  1. Harus ada orang yang meninggal (Pewaris).
  2. Adanya Ahli Waris.
  3. Harta Warisan.

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PEWARISAN :
  1. Adanya hubungan kekerabatan (Nasab).
  2. Adanya hubungan perkawinan.
  3. Adanya hubungan wala (perbudakan), namun pada saat ini hal ini sudah tidak mungkin terjadi lagi.
  4. Apabila orang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah, misalnya Masjid, Panti Asuhan, atau Palang Merah Indonesia (PMI).

PENGHALANG-PENGHALANG DALAM PEWARISAN :
  1. Adanya perbedaan agama.
  2. Ahli waris yang membunuh Pewaris tidak mendapatkan warisan.
  3. Berstatus Budak.
NB : Untuk mengetahui berapa besarnya bagian Ahli waris dapat dilihat di dalam Surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176 (bisa di-search di google).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar