FARAIDH, berasal dari bahasa Arab yaitu Al-Faraidh, yang artinya adalah masalah-masalah pembagian warisan. Al-Faraidh merupakan bagian-bagian yang sudah ditentukan kadarnya (porsinya). Secara garis besar ilmu faraidh ini memuat 3 hal utama, yaitu :
- Pengetahuan tentang siapa-siapa yang menjadi kerabat dari pewaris.
- Berapa besar bagian dari ahli waris tersebut.
- Bagaimana cara menghitung/membaginya.
- Al-Quran (Surat An-nissa ayat 11, 12, dan 176).
- Hadist/Sunnah Nabi.
- Roiyu (Akal pikiran), yang diperoleh dari Istijhad.
SYARAT-SYARAT RUKUN PEWARISAN :
- Harus ada orang yang meninggal (Pewaris).
- Adanya Ahli Waris.
- Harta Warisan.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PEWARISAN :
- Adanya hubungan kekerabatan (Nasab).
- Adanya hubungan perkawinan.
- Adanya hubungan wala (perbudakan), namun pada saat ini hal ini sudah tidak mungkin terjadi lagi.
- Apabila orang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah, misalnya Masjid, Panti Asuhan, atau Palang Merah Indonesia (PMI).
PENGHALANG-PENGHALANG DALAM PEWARISAN :
- Adanya perbedaan agama.
- Ahli waris yang membunuh Pewaris tidak mendapatkan warisan.
- Berstatus Budak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar