Rabu, 09 Februari 2011

Hukum Kewarisan Islam (Faraidh) (2)

CONTOH KASUS :

A (laki-laki) meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris :
  1. X (ayah kandung dari A).
  2. Y (ibu kandung dari A).
  3. B (saudara kandung laki-laki dari A).
  4. C (Isteri dari A).
  5. E & F (anak kandung laki-laki dari A).
  6. G & H (anak kandung perempuan dari A).
Harta Peninggalan (HP) dari A adalah sebagai berikut :
  1. Tanah+rumah senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
  2. Tabungan di Bank sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Mobil senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Total Harta Peninggalan Pewaris = Rp. 1,2 Milyar.
Pewaris (A) meninggalkan utang sebesar Rp. 10.000.000 semasa hidupnya, biaya pengobatan selama dirawat dirumah sakit sebesar Rp. 11.000.000, dan biaya penguburan sebesar Rp. 3.000.000.
Berapakah bagian dari Ahli waris masing-masing ?

Jawaban :

Harta Gono gini : 1/2 x Rp. 1,2 M = Rp. 600.000.000

Harta yang harus dikeluarkan
- Utang Rp. 10.000.000
- Biaya Pengobatan Rp. 11.000.000
- Biaya Penguburan Rp. 3.000.000
TOTAL = Rp. 24.000.000

Harta Warisan (harta yg sudah dapat dibagi), yaitu :
= Harta Peninggalan (HP) - Beban beban warisan
= Rp. 600.000.000 - Rp. 24.000.000
= Rp. 576.000.000

Bagian Ahli Waris :
X = 1/6
Y = 1/6
C = 1/8
Nb : untuk bagian ahli waris Djawil Furudh atau ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya di dalam Al-Quran dapat dilihat di Surat An-Nissa ayat 11, 12, dan 176.

Maka Sisa harta :
= 1 - (1/6 + 1/6 + 1/8)
= 1- (4/24 + 4/24 + 3/24)
= 1 - 11/24
= 13/24

Ashabah :
= E : F : G : H
= 2 : 2 : 1 : 1
Nb : Ashabah maksudnya adalah penerima sisa dari harta warisan, dimana menurut Surat An-Nissa bahwa anak laki-laki menerima bagian yang lebih besar dari bagian anak perempuan (2:1).

Maka :
E = 2/6 x 13/24 = 26/144 x Rp. 576 jt = Rp. 104.000.000
F = 2/6 x 13/24 = 26/144 x Rp. 576 jt = Rp. 104.000.000
G = 1/6 x 13/24 = 13/144 x Rp. 576 jt = Rp. 52.000.000
H = 1/6 x 13/24 = 13/144 x Rp. 576 jt = Rp. 52.000.000

X = 1/6 = 24/144 x Rp. 576 jt = Rp. 96.000.000
Y = 1/6 = 24/144 x Rp. 576 jt = Rp. 96.000.000
C = 1/8 = 18/144 x Rp. 576 jt = Rp. 72.000.000

TOTAL Harta yg dibagi = Rp. 576.000.000 (sesuai dengan harta warisan sebelum dibagi kepada ahli waris).

NB :
B (saudara kandung laki-laki dari A atau paman dari anak" si A), tidak mendapatkan bagian ahli waris karena Terhijab (terdinding/terhalang) oleh karena adanya anak laki-laki.

Hukum Kewarisan Islam (Faraidh) (1)

Saya akan mencoba untuk memberikan sedikit pengetahuan saya di bidang Hukum Kewarisan Islam yang telah saya pelajari selama mengikuti perkuliahan hukum kewarisan islam. Pembahasan mengenai hukum faraid ini akan lebih saya titik beratkan kepada cara perhitungan pembagian harta warisan, dan oleh karena pembahasan ini sangat panjang sekali, maka akan saya buat secara bersambungan dan saling berkaitan antara yg satu dengan yang lain. Semoga bermanfaat.

FARAIDH, berasal dari bahasa Arab yaitu Al-Faraidh, yang artinya adalah masalah-masalah pembagian warisan. Al-Faraidh merupakan bagian-bagian yang sudah ditentukan kadarnya (porsinya). Secara garis besar ilmu faraidh ini memuat 3 hal utama, yaitu :
  1. Pengetahuan tentang siapa-siapa yang menjadi kerabat dari pewaris.
  2. Berapa besar bagian dari ahli waris tersebut.
  3. Bagaimana cara menghitung/membaginya.
SUMBER HUKUM :
  1. Al-Quran (Surat An-nissa ayat 11, 12, dan 176).
  2. Hadist/Sunnah Nabi.
  3. Roiyu (Akal pikiran), yang diperoleh dari Istijhad.

SYARAT-SYARAT RUKUN PEWARISAN :
  1. Harus ada orang yang meninggal (Pewaris).
  2. Adanya Ahli Waris.
  3. Harta Warisan.

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PEWARISAN :
  1. Adanya hubungan kekerabatan (Nasab).
  2. Adanya hubungan perkawinan.
  3. Adanya hubungan wala (perbudakan), namun pada saat ini hal ini sudah tidak mungkin terjadi lagi.
  4. Apabila orang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah, misalnya Masjid, Panti Asuhan, atau Palang Merah Indonesia (PMI).

PENGHALANG-PENGHALANG DALAM PEWARISAN :
  1. Adanya perbedaan agama.
  2. Ahli waris yang membunuh Pewaris tidak mendapatkan warisan.
  3. Berstatus Budak.
NB : Untuk mengetahui berapa besarnya bagian Ahli waris dapat dilihat di dalam Surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176 (bisa di-search di google).