A (laki-laki) meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris :
- X (ayah kandung dari A).
- Y (ibu kandung dari A).
- B (saudara kandung laki-laki dari A).
- C (Isteri dari A).
- E & F (anak kandung laki-laki dari A).
- G & H (anak kandung perempuan dari A).
- Tanah+rumah senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
- Tabungan di Bank sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Mobil senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pewaris (A) meninggalkan utang sebesar Rp. 10.000.000 semasa hidupnya, biaya pengobatan selama dirawat dirumah sakit sebesar Rp. 11.000.000, dan biaya penguburan sebesar Rp. 3.000.000.
Berapakah bagian dari Ahli waris masing-masing ?
Jawaban :
Harta Gono gini : 1/2 x Rp. 1,2 M = Rp. 600.000.000
Harta yang harus dikeluarkan
- Utang Rp. 10.000.000
- Biaya Pengobatan Rp. 11.000.000
- Biaya Penguburan Rp. 3.000.000
TOTAL = Rp. 24.000.000
Harta Warisan (harta yg sudah dapat dibagi), yaitu :
= Harta Peninggalan (HP) - Beban beban warisan
= Rp. 600.000.000 - Rp. 24.000.000
= Rp. 576.000.000
Bagian Ahli Waris :
X = 1/6
Y = 1/6
C = 1/8
Nb : untuk bagian ahli waris Djawil Furudh atau ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya di dalam Al-Quran dapat dilihat di Surat An-Nissa ayat 11, 12, dan 176.
Maka Sisa harta :
= 1 - (1/6 + 1/6 + 1/8)
= 1- (4/24 + 4/24 + 3/24)
= 1 - 11/24
= 13/24
Ashabah :
= E : F : G : H
= 2 : 2 : 1 : 1
Nb : Ashabah maksudnya adalah penerima sisa dari harta warisan, dimana menurut Surat An-Nissa bahwa anak laki-laki menerima bagian yang lebih besar dari bagian anak perempuan (2:1).
Maka :
E = 2/6 x 13/24 = 26/144 x Rp. 576 jt = Rp. 104.000.000
F = 2/6 x 13/24 = 26/144 x Rp. 576 jt = Rp. 104.000.000
G = 1/6 x 13/24 = 13/144 x Rp. 576 jt = Rp. 52.000.000
H = 1/6 x 13/24 = 13/144 x Rp. 576 jt = Rp. 52.000.000
X = 1/6 = 24/144 x Rp. 576 jt = Rp. 96.000.000
Y = 1/6 = 24/144 x Rp. 576 jt = Rp. 96.000.000
C = 1/8 = 18/144 x Rp. 576 jt = Rp. 72.000.000
TOTAL Harta yg dibagi = Rp. 576.000.000 (sesuai dengan harta warisan sebelum dibagi kepada ahli waris).
NB :
B (saudara kandung laki-laki dari A atau paman dari anak" si A), tidak mendapatkan bagian ahli waris karena Terhijab (terdinding/terhalang) oleh karena adanya anak laki-laki.